BUNTUT KEHADIRAN BHARADA E DI TELEVISI , PERLINDUNGAN FISIK DICABUT LPSK

 


QQ289 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Gara-garanya, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu melakukan wawancara dengan stasiun televisi Kompas TV di Rutan Bareskrim Polri.

LPSK menyatakan keberatan atas wawancara tersebut dan telah melayangkan surat ke stasiun televisi itu agar tidak menayangkannya. Namun ternyata wawancara itu tetap ditayangkan.

Direktur Pemberitaan Kompas TV, Rosiana Silalahi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh elemen yang bertanggung jawab atas wawancara eksklusif Richard Eliezer tersebut. Atas dasar itu, pihaknya tetap menayangkan wawancara tersebut.

"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer. Kedua, semua proses izin sudah dilakukan, narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023). Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga mengetahui dan memberikan izin wawancara. 

Bahkan, kata Rosi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengizinkan. "LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," katanya. 

Rosiana menegaskan bahwa wawancara Richard Eliezer dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Bahkan Saat sesi wawancara, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E. Terang Rosi

Rosi menilai ketika LPSK memutuskan mencabut status perlindungan Richard Eliezer, maka tindakan tersebut secara tidak langsung menyalahkan pers.



Di lain sisi Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengungkapkan program perlindungan Richard Eliezer telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

Namun kemudian terjadi komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program televisi tanpa persetujuan LPSK. Menurut Syahrial, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer. 

Atas dasar hal itu, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan kepada Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial.





Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BONUS NEW MEMBER 100%

BONUS NEW MEMBER 100%
Mau Bonus 100%?? depo 50rb dapat nya 100rb?? gampang cukup Daftar di QQ289, klik link yang ada di gambar dan rasakan Sensasi Gacornya...

Deposit Lebih Mudah Dengan E-Wallet