PUTUSAN SIDANG FERDY SAMBO

 


QQ289 - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Vonis yang dijatuhi hakim kepada Sambo dan Putri lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, divonis hukuman mati oleh hakim. Pun dengan Putri yang dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Juga tak ada hal untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.



Baca Juga : QQ289 BONUS NEW MEMBER 100% KHUSUS VALENTINE


Putri Candrawathi dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudan pribadinya, Brigadir Yosua. Sama seperti saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Di lain sisi keluarga dari Brigadir J pun memberi reaksi.
Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J, tangisnya pecah seketika saat mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Terima kasih, Tuhan, Kau hadir disini," Kata Rosti sambil bercucuran air mata di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti terlihat sangat emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang tidak dilepaskan dari awal persidangan.

Putusan ini pun disambut tangis sukacita oleh keluarga Brigadir J yang lain di Sungai Bahar, Jambi.
Keluarga berkumpul di rumah bibi Yosua, Rohani Simanjuntak, dan bersama mengikuti jalannya sidang melalui siaran televisi, tampak terlihat gembira. Mereka bersorak menyambut putusan majelis hakim.

Bahkan kedua bibi Yosua, Rohani dan Roslin Simanjuntak, tampak menangis haru karena gembira.
"Terbayar sudah air mata selama tujuh bulan ini untuk mendapatkan keadilan untuk anak kami," Kata Rohani sambil menahan tangis.



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BONUS NEW MEMBER 100%

BONUS NEW MEMBER 100%
Mau Bonus 100%?? depo 50rb dapat nya 100rb?? gampang cukup Daftar di QQ289, klik link yang ada di gambar dan rasakan Sensasi Gacornya...

Deposit Lebih Mudah Dengan E-Wallet