QQ289 - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan hukum itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga : TIPS RTP GACOR PASTI CUAAN!!!
Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Artikel Untuk Anda : GAME POKER ONLINE DI QQ289
Jaksa menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati tidak cukup alat bukti termasuk saksi maupun visum.
Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (fat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar