QQ289 - Tersangka Christoper Steffanus Budianto (CSB) kasus penipuan artis Jessica Iskandar ditangkap saat jalan-jalan sore di salah satu ruas jalan protokol di kawasan Bangkok, Thailand.
Menurut kepolisian, penangkapan terhadap tersangka Christoper dilakukan bekerja sama dengan kepolisian Thailand (Royal Thai Police) yang ada di Bangkok.
Kemudian pada saat penangkapan oleh Polisi Thailand dan Indonesia, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Tersangka cukup kooperatif ketika proses penangkapan itu terjadi.
Selanjutnya berkat kerja sama Kapolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dengan Atase Polisi (Atpol), Kedutaan Besar Republik Indonesia, Interpol, dan Royal Thai Police, tersangka Christoper diterbangkan ke Indonesia.
Dengan dikawal ketat, Christoper mendapat di Indonesia pada hari Selasa (21/11/2023) malam WIB. Lalu tersangka langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pelariannya Christopher kerap-kerap pindah negara selama menjadi buronan. Namun, dia belum dapat mengungkapkan lebih rinci negara mana saja yang disinggahi tersangka Christopher selama pelariannya hingga akhirnya ditangkap di Bangkok, Thailand.
Menurut pihak kepolisian sebelum ditangkap proses pengejaran terhadap tersangka Christoper tersebut difokuskan ke luar negeri.
Karena memang pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura. Saat ini pihak penyidik akan melakukan pendalaman apa yang dilakukan pelaku selama dalam pelarian.
Diketahui Christopher dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. Dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Juni 2022. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sendiri pernah memanggil CSB sebanyak dua kali.
Hanya saja dari dua panggilan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian setelah hampir 1,5 tahun menjadi buronan interpol yang bersangkutan baru bisa ditangkap di negeri Gajah Putih hari Senin (20/11/2023) lalu.
Dalam perkara ini, Christopher diduga menggelapkan sebanyak 11 unit mobil milik korban hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 10 miliar. Dia dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga : QQ289 Situs Sportsbook Mantap Banyaka Bonus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar