VONIS 2 TAHUN PENJARA UNTUK LINA MUKHERJEE AKIBAT KONTEN PENISTAAN AGAMA

 


QQ289 - Terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah, Lina Mukherjee, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, terdakwa dengan nama asil Lina Lutfiawati itu juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar hakim membacakan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Lina.

Menurut Lina ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.

"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut," ungkap Lina usai sidang.

Dalam perkara ini, Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.


Baca Juga : QQ289 Agen Slot Gacor Banyak Bonus Banjir Jackpot 







Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BONUS NEW MEMBER 100%

BONUS NEW MEMBER 100%
Mau Bonus 100%?? depo 50rb dapat nya 100rb?? gampang cukup Daftar di QQ289, klik link yang ada di gambar dan rasakan Sensasi Gacornya...

Deposit Lebih Mudah Dengan E-Wallet