.
QQ289 - Penyanyi Nindy Ayunda selesai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dalam perkara obstruction of justice terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra .
Nindy Ayunda bersama kuasa hukumnya selesai pada pukul 21.29 WIB. Kekasih Dito Mahendra itu datang menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Kuasa Hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R Pardede menyebut kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara merintangi penyidikan kasus Dito Mahendra.
Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat laporan polisi dengan nomor polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," ucap Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra pada Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senpi dan barang bukti lain. Semua langsung disita.
Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat ini nama Dito Mahendra sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : QQ289 Slot Gacor Winrate Tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar