FERRY IRAWAN DIVONUS 1 TAHUN PENJARA , INI KATA VENNA MELINDA

 


QQ289 - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap artis Venna Melinda divonis satu tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho menyebut Ferry hanya terbukti melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Menurut Hakim, KDRT yang dilakukan Ferry yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

Menanggapi vonis hakim itu penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu tim JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini. Saat ini Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.

Di lain sisi Venna Melinda pun memberikan tanggapan terkait vonis ini.

Venna mengaku tidak mempermasalahkan mengenai berapa lama vonis yang dijatuhkan. Karena baginya yang terpenting adalah dengan adanya vonis ini adalah benar ia menjadi korban KDRT.
Ia menganggap semuanya telah selesai dan fokusnya saat ini adalah perceraian.






Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BONUS NEW MEMBER 100%

BONUS NEW MEMBER 100%
Mau Bonus 100%?? depo 50rb dapat nya 100rb?? gampang cukup Daftar di QQ289, klik link yang ada di gambar dan rasakan Sensasi Gacornya...

Deposit Lebih Mudah Dengan E-Wallet