QQ289 - Aktris sekaligus artis kontroversial, Nikita Mirzani kembali memberikan suaranya mengenai pemberitaan yang baru saja muncul di media. Terkait penggeledahan dari rumah Dito Mahendra yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan mengenai dugaan TPPU Nurhadi. Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Dito Mahendra juga telah menjebloskan Nikita Mirzani ke dalam jeruji besi selama kurang lebih 2 bulan. Hal ini membuat Nikita geram. Mengetahui pemberitaan tentang penggeledahan rumah Dito Mahendra,
Nikita Mirzani memberikan tanggapan sekaligus dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kinerja serta kemajuan untuk mengusut kasus yang melibatkan pelapornya tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah wiraswasta, Mahendra Dito S atau Dito Mahendra terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Adapun rumah Dito Mahendra yang digeledah bertempat di kawasan DKI Jakarta. Ali mengatakan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. “Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta Selatan,” terang Ali.
Dia juga membenarkan penggeledahan rumah Dito Mahendra dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. “Betul,” kata Ali membenarkan.
Sebelumnya, Dito telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan mengenai dugaan TPPU Nurhadi. Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Seperti yang diketahui sebelumnya, artis kontroversial Nikita Mirzani pernah berurusan dengan Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada akhir tahun 2022, Nikita Mirzani sempat dijebloskan ke dalam penjara selama kurang lebih 2 bulan akibat kasus tersebut yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hingga akhirnya bebas pada 29 Desember 2022.
Setelah pemberitaan rumah Dito Mahendra digeledah oleh KPK telah muncul di media, Nikita Mirzani langsung memberikan respon terhadap berita tersebut. Tampaknya, Nikita Mirzani berpihak kepada KPK karena telah memproses kasus yang melibatkan Dito Mahendra tersebut.
Namun, dari pernyataannya, Nikita masih mempertanyakan rumah milik Dito Mahendra yang di daerah mana. Sebab dalam cuitannya Nikita menyebutkan bahwa semua rumah milik Dito Mahendra merupakan rumah kontrakan.
Buntut dari masalahnya yang terjadi akhir tahun lalu, ia pun menyarankan untuk sekalian menggeledah rumah milik Kasat Polres Serang juga Kejaksaan Serang yang membuatnya harus terlibat dengan hukum.
“Sekalian itu geledah rumah Kasat Polres Serang & Kejaksaan Serang. Siapa tau nemuin sesuatu di situ, cuma saran aja ini mah yah,” ujarnya.
Artis kontroversial tersebut memuji kinerja KPK yang memperlihatkan kemajuan dalam mengusut kasus yang melibatkan Dito Mahendra tersebut. “Makin seru ajaaah, kepada Dito Semok yang badannya gelambir. Kau lihat KPK pelan tapi pasti…,” katanya.
Tak tanggung-tanggung, ia pun mengajak para pihak yang diduga menjadi korban seperti dirinya untuk dapat menemui Dito. “Para Korban Dito Gembul bergembira lah. Karena sebentar lagi kalian bisa tagih duit kalian yang Dito ambil. Nggak akan kabur-kabur lagi Dito kaya belut,” jelas Nikita.
Ibu dari 3 anak tersebut memberikan dukungan kepada KPK atas informasi mengenai penggeledahan rumahnya Dito Mahendra tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar