Komnas Perempuan Tak Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati


 

QQ289 - Komnas Perempuan mengaku tak sepakat dengan penerapan hukuman mati. Termasuk terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

"Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup," kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Rainy mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait restitusi. Dia menyebut pembayaran restitusi yang dibebankan kepada pelaku menjadi bentuk putusan maksimal.

"Hakim banding mengkoreksi bahwa restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban, yang sumbernya berasal dari kekayaan pelaku, bukan negara. Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan, maka untuk putusan maksimal dapat ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi," ucapnya.

"Demikian juga halnya untuk perawatan dan pengasuhan anak-anak, menjadikan izin atau persetujuan korban dan keluarganya menjadi prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual dirawat dan diasuh dalam perawatan negara," lanjutnya.

Baca juga :  Nonton Sabung Ayam Jadi Cuan??? 


Rainy mengatakan Komnas Perempuan mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan dan pemulihan korban. Sehingga, katanya, para korban bisa pulih dan melanjutkan kehidupan.

"Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan korban, khususnya pemulihan. Saya pikir ini merupakan hal penting agar korban menjadi penyintas dan dapat melanjutkan kehidupannya pulih dari trauma," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan seperti dikutip dari detikJabar, Senin (4/4).

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.






 DAPATKAN TIPS DAN TRICK WIN  👈




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BONUS NEW MEMBER 100%

BONUS NEW MEMBER 100%
Mau Bonus 100%?? depo 50rb dapat nya 100rb?? gampang cukup Daftar di QQ289, klik link yang ada di gambar dan rasakan Sensasi Gacornya...

Deposit Lebih Mudah Dengan E-Wallet