Ayah Viral Hajar Anak di Jaksel Polisikan Balik Mantan Istri
QQ289 - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta Selatan (Jaksel) yang diduga dilakukan RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya memasuki babak baru. RIS melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial KEY tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pengacara RIS, Hendri Kurnia, mengatakan KEY dilaporkan atas dua perkara. KEY dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penyebaran data pribadi.
"Iya ada dua, laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi," kata Hendri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022)
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Dua perkara itu dilaporkan pada hari yang sama.
"Iya (laporan berbeda), dipisah hari ini," ujarnya.
Baca Juga : TIPS RTP GACOR
Sementara itu, RIS meminta mantan istrinya tidak mengunggah video yang bersifat eksploitasi anak. Terlebih, katanya, hal itu dibuat agar anaknya itu membencinya.
"Karena pada akhirnya juga kan saya masih menafkahi mereka kan. Kasihan anak-anak itu kan secara psikologinya kalau terus-terusan ditekan seperti itu, pada saat itu tadi mereka pergi ke sekolah sementara di postingan-postingan mantan istri saya menyebutkan saya kasar-kasar," ujarnya kepada wartawan.
RIS Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya masuk tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri RIS itu, tapi RIS belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang lain, kita sudah periksa orang lain," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom, Jumat (23/12).
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu.
"Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik sudah unsur pidana," kata Nurma.
Nurma melanjutkan, RIS terancam dijerat dengan 2 pasal. Yakni Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 44 UU PKDRT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar